Kesaksian W.S. Rendra di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2009 bukan sekadar pembelaan terhadap rokok, melainkan refleksi tentang kretek sebagai bukti bagaimana bangsa Indonesia mampu mengolah sesuatu yang datang dari luar menjadi produk budaya dan kekuatan ekonomi yang berakar dalam negeri. Tujuhbelas tahun berselang, gagasan ini masih menarik ketika industri tembakau menghadapi regulasi ketat, perubahan pasar, masalah bahan baku, dan ancaman rokok ilegal.
Satu hal yang menarik dari kesaksian Rendra pada sidang 28 April 2009 adalah pembahasannya yang melampaui isu iklan rokok. Meskipun sidang itu terkait dengan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Rendra mengangkat pembicaraan ke arah lebih luas meliputi sejarah, kebudayaan, kolonialisme, petani, industri hulu, modal nasional, hingga kemandirian ekonomi.
Sebagai ahli pemerintah dalam Perkara Nomor 6/PUU-VII/2009, Rendra menyampaikan pandangannya setelah ahli dan saksi lain berbicara tentang rokok, kesehatan, penyiaran, kebudayaan, serta kepentingan petani tembakau dan cengkeh. Ia menyadari bahwa tembakau bukanlah tanaman asli Nusantara, namun memandangnya dalam konteks sejarah kolonial dan ekonomi perkebunan untuk perdagangan internasional. Dalam kesaksiannya, ia juga menyinggung kopi dan tanaman lainnya yang masuk dan berkembang di Indonesia.
Menurut Rendra, justru di situlah terletak keistimewaannya: bagaimana bangsa Indonesia mampu mengadaptasi unsur asing menjadi sesuatu dengan identitas sendiri. Tembakau dicampur klembak menjadi rokok klembak; dicampur cengkeh melahirkan rokok kretek. Ini disebutnya sebagai bentuk kreativitas luar biasa. Bagi Rendra, mengolah bahan bukan berasal dari Indonesia hingga menjadi bagian kebudayaan sendiri adalah bukti daya adaptasi masyarakat Indonesia. Ia bahkan memberi contoh singkong yang bukan tanaman asli tetapi menjadi makanan tradisional.

Dengan kata lain, Rendra tidak mencari keaslian biologis, melainkan membahas keaslian yang muncul melalui proses budaya. Indonesia bukanlah bangsa yang berkembang dalam ruang tertutup; bahasa, tanaman, hewan, makanan, teknologi, dan berbagai unsur budaya datang dari segala penjuru dunia. Namun masyarakat Nusantara memiliki kemampuan untuk mengolah, menyesuaikan, dan memberinya makna baru.
Kretek adalah salah satu contoh paling nyata dari hal ini.
Kretek dan pengalaman krisis
Kesaksian WS. Rendra menyentuh aspek ekonomi dengan argumennya yang kuat, dia juga menyoroti bagaimana kretek menunjukkan ketahanannya saat Indonesia menghadapi krisis ekonomi. Menurutnya, kretek kuat karena sebagian besar unsur penting produksinya berasal dari dalam negeri. Komponen utamanya seperti cengkeh, kertas, tembakau, dan saos semuanya diproduksi lokal. Selain itu, konsumen utama kretek berada di dalam negeri, sehingga kretek memiliki fondasi ekonomi yang kokoh meskipun menghadapi gejolak ekonomi global.
Pandangan tersebut relevan dalam konteks zamannya. Rendra berbicara pada 2009, ketika kenangan krisis finansial Asia 1997-1998 masih segar. Ide tentang penggunaan bahan lokal tetap penting untuk memahami industri tembakau saat ini. Industri hasil tembakau lebih dari sekadar proses memproduksi rokok; di belakangnya ada rantai ekonomi panjang yang melibatkan petani tembakau, petani cengkeh, buruh pengolahan, pekerja pabrik, industri pendukung seperti kertas, serta sektor transportasi dan distribusi.

Menurut pemerintah, hingga tahun 2025 sekitar 5,9 juta orang terlibat dalam ekosistem tembakau dan industri terkait, meliputi petani hingga perdagangan. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyebutkan penerimaan cukai tembakau pada 2024 diperkirakan mencapai Rp216,9 triliun. Namun, industri tembakau tak hanya menyoal aspek ekonomi. Ada pula tantangan kesehatan masyarakat dan regulasi pengendalian konsumsi yang harus dihadapi. Pemerintah sendiri mengatur kebijakan cukai untuk mengendalikan konsumsi sekaligus menjaga kelangsungan industri padat karya ini.
Inilah yang membuat gagasan Rendra menarik: bagaimana menyeimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan dalam mengelola industri ini tanpa mengorbankan pekerja, petani, dan ekonomi nasional.
Cengkeh sebagai Elemen Penting
Salah satu poin kuat dari argumen Rendra adalah tentang bahan baku. Cengkeh bukan sekadar bumbu dalam rokok kretek; cengkeh menjadi unsur yang membedakan kretek dari produk rokok lainnya. Berdasarkan data Outlook Komoditas Perkebunan Cengkeh 2025 dari Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian, konsumsi cengkeh Indonesia pada 2024 diperkirakan mencapai 102,44 ribu ton. Dari jumlah itu, sekitar 92,26 persen digunakan untuk industri rokok kretek, sedangkan sisanya untuk kebutuhan lain.

Data ini menunjukkan hubungan erat antara perkebunan cengkeh dan industri kretek. Ketika industri kretek bergerak maju, ia menciptakan permintaan terhadap produk pertanian. Sebaliknya, ketika industri tertekan, dampaknya juga dirasakan oleh petani di hilir. Ini adalah salah satu aspek yang membuat pandangan Rendra tetap relevan dan menarik untuk dipertimbangkan. Bagi Rendra, kretek lebih dari sekadar produk akhir; ia adalah titik temu antara pertanian, industri pengolahan, tenaga kerja, dan pasar domestik.
“Captain of Industry”
Istilah "Captain of industry" menjadi salah satu istilah menarik yang muncul dalam kesaksian WS. Rendra. Dalam pandangannya, industri kretek bukan sekadar produsen rokok, tetapi juga sebagai kekuatan potensial dalam membentuk modal nasional. Menurut Rendra, dengan pengembangan lebih lanjut pada industri yang memiliki daya tahan dan kandungan lokal tinggi ini, keuntungan yang diperoleh seharusnya dapat mendorong pertumbuhan industri hulu.
Secara terbuka, Rendra menyampaikan bahwa industri kretek bisa menjadi gerbang untuk membangun modal dalam negeri yang kemudian dapat dialokasikan untuk mengembangkan industri hulu yang strategis. Ini adalah inti dari kesaksiannya. Ia tidak hanya mengatakan, "biarkan industri rokok beriklan," melainkan juga mempertanyakan jenis industri apa yang mampu membuat Indonesia mandiri dari ketergantungan terhadap modal, bahan baku, teknologi, dan kekuatan produksi asing. Dia melihat kretek sebagai contoh yang Tangguh menghadapi berbagai macam situasi ekonomi. Bahkan saat Krisis ekonomi melanda Indonesia pada 1998.
Namun, keadaan sudah berubah. Tujuhbelas tahun setelah pandangan Rendra, situasi industri tembakau agak sedikit berbeda. Kepemilikan perusahaan, teknologi, selera konsumen, kemunculan produk tembakau alternatif, dan regulasi yang lebih ketat telah menghadirkan realitas baru. Bahkan saat Rendra bersaksi, sudah ada diskusi apakah industri rokok Indonesia benar-benar merupakan kekuatan ekonomi domestik sepenuhnya. Risalah sidang menunjukkan adanya pandangan berbeda dari pihak lain, mengungkap bahwa pasar rokok Indonesia sebagian telah diambil alih oleh perusahaan multinasional. Contoh paling nyata adalah PT. HM. Sampoerna sebagian besar sahamnya telah dibeli oleh Phillip Morris. PT Bentoel Investama dibeli oleh British American Tobaco (BAT).

Oleh karena itu, gagasan Rendra mengenai kemandirian industri perlu dipahami secara lebih mendalam. Meskipun kretek memiliki akar sejarah dan budaya yang kuat di Indonesia, faktor kepemilikan modal, rantai pasok, teknologi, dan struktur pasar terus berubah. Justru perubahan ini membuat pertanyaan Rendra semakin penting: seberapa besar nilai tambah industri tembakau yang benar-benar tinggal di dalam negeri? Pertanyaan ini lebih esensial daripada sekadar menghitung jumlah produksi rokok.
Dari sisi fiskal, industri tembakau tetap menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang paling signifikan. Pada triwulan pertama 2026, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp67,9 triliun, dengan penerimaan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp48,8 triliun sebagai penyumbang terbesar.
Di tingkat daerah, manfaat fiskal ini disalurkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Untuk 2026, pemerintah mengalokasikan DBHCHT sebesar Rp3,283 triliun untuk provinsi dan kabupaten/kota. Regulasi terkini mengatur penggunaan DBHCHT untuk program kesejahteraan masyarakat, pembinaan industri, dan dukungan kepada buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok serta petani cengkeh.
Pada titik ini, ide Rendra tentang hubungan antara industri dan pembangunan mendapatkan konteks baru. Industri tembakau tidak hanya menghasilkan produk dan keuntungan perusahaan; ia juga menciptakan penerimaan negara yang kembali disalurkan ke daerah. Tantangan utamanya adalah memastikan bahwa rantai nilai tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terlebih lagi bagi petani dan pekerja dalam rantai tersebut.
Dengan regulasi yang kian diperketat, situasi saat ini jelas berbeda dibandingkan tahun 2009 di mana Rendra bersaksi di hadapan Mahkamah Konstitusi. Kebijakan terkait produk tembakau semakin rumit, mencakup tarif cukai, harga jual eceran, pengawasan distribusi, pembatasan promosi, dan perlindungan masyarakat yang terjalin dalam satu ekosistem kebijakan.
Kebijakan pemerintah seperti dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024 menetapkan tarif cukai hasil tembakau untuk 2025 dan menggarisbawahi tiga kepentingan utama: mengendalikan konsumsi, melindungi industri hasil tembakau padat karya nonmesin, dan mengoptimalkan penerimaan negara. Di sisi lain, pemerintah dihadapkan dengan tantangan peredaran rokok ilegal. Nota Keuangan RAPBN 2026 mencatat pentingnya penguatan pengawasan barang kena cukai ilegal untuk menjaga penerimaan negara serta pemanfaatan penerimaan pajak rokok dan DBHCHT secara optimal.
Kini, tantangan industri bukan lagi sekadar bertahan dari krisis ekonomi seperti yang diungkapkan Rendra pada 2009. Tantangan tersebut lebih kompleks: menavigasi perubahan regulasi, melindungi pasar legal, mempertahankan tenaga kerja, memastikan keberlanjutan bahan baku, meningkatkan produktivitas petani, serta menghadapi perubahan perilaku konsumen.
Pesan Rendra pun perlu direnungkan kembali. Meskipun berbicara dari sudut pandang budayawan yang tidak merokok, dia memandang kretek sebagai hasil kreativitas bangsa dan contoh industri yang mandiri. Baginya, isu penting bukan soal boleh atau tidaknya merokok, melainkan bagaimana membangun ekonomi mandiri. Rendra menginginkan agar industri kretek berkembang menjadi kekuatan besar yang mampu menciptakan industri hulu.
Istilah "captain of industry" dari Rendra mungkin terkesan besar untuk industri rokok. Namun, jika dilihat dari sudut pandang ekonomi yang lebih luas, pertanyaan ini menjadi menarik: Apakah Indonesia memiliki industri yang dapat mengolah bahan baku lokal, menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, menciptakan nilai tambah, menghasilkan penerimaan negara, serta memiliki pasar domestik kuat yang bisa mendukung sektor lain?
Rendra melihat potensi ini ada pada industri kretek. Pertanyaannya kini adalah: Apakah potensi ekonomi ini telah sepenuhnya diwujudkan untuk membangun industri hulu dan memperkuat petani serta pekerja di belakangnya? Jika belum, mungkin kesaksian Rendra di Mahkamah Konstitusi pada 28 April 2009 itu masih menunggu untuk diperhatikan dan dilanjutkan.