Standarisasi Nikotin: Pengendalian atau Penyeragaman Pasar?

Standarisasi Nikotin: Pengendalian atau Penyeragaman Pasar?

E

Penulis

Eko Susanto

Terbit

23 Apr 2026

Wacana pembatasan kadar Tar dan Nikotin dalam rokok kretek kembali mengemuka. Pemerintah, melalui berbagai regulasi, termasuk turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan rencana pengetatan melalui Permenkes Nomor 28 Tahun 2013, mendorong agar kandungan zat dalam rokok diturunkan dan dikendalikan. Alasannya tetap sama, kesehatan publik.

Namun, seperti banyak kebijakan tembakau lainnya, alasan ini terasa terlalu sederhana untuk menjelaskan dampak yang begitu luas. Pertanyaan yang lebih jujur justru jarang diajukan; apa sebenarnya yang sedang terjadi di balik dorongan pembatasan ini?

Berbeda Dengan Rokok Putih, Kretek Bukan Produk Seragam

Kretek lahir dari tanah Nusantara, dari percampuran tembakau dan cengkeh yang membentuk karakter rasa dan aroma khas. Ia bukan sekadar produk industri, melainkan hasil kebudayaan yang sudah mengakar sejak lama.

Berbeda dengan rokok putih yang diproduksi secara global dengan standar yang relatif seragam, kretek justru tumbuh dari keragaman, jenis tembakaunya saja berbeda antara sartu varietas dengan varietas lainnya. Ada rempah cengkeh yang juga banyak varietasnya. Lalu jenis produksinya juga beragam, mulai dari Sigaret Kretek tangan, Sigaret kretek Mesin, hingga SKM Mild, Klobot, dan SKT Klembak Menyan. Belum lagi ada rokok kretek kawung, dan lain sebagainya di pelosok Nusantara.

Maka, ketika pemerintah mendorong pembatasan kadar Tar dan Nikotin, yang terjadi sebenarnya bukan sekadar pengendalian zat, melainkan proses standarisasi, dan menyeragamkan sesuatu yang sejak awal tidak seragam. Masak di Negeri berazaskan Pancasila yang Bhineka Tunggal Ika apa-apa mau diseragamkan? Pemerintah seharusnya tahu, bahwa standarisasi atas Kretek membawa konsekuensi hilangnya kekhasan kretek itu sendiri. Ciri khas kreteknya akan hilang!

Regulasi Teknis, Dampak Struktural

Jika dilihat sekilas, kebijakan ini tampak teknis. Sekadar angka, berapa kadar Tar, berapa kadar Nikotinnya. Namun dalam praktiknya, implikasinya jauh lebih dalam.

Untuk menyesuaikan kadar Tar dan Nikotin yang dimaui pemerintah maka pabrik rokok harus mengubah racikan, saus, cengkeh, menggunakan filter tertentu yang sesuai standard yang diamui pemerintah, bahkan bisa saja pabrikan rokok merombak proses produksi secara keseluruhan. Lalu bagaimana nasib petani tembakau Indonesia yang tembakaunya memiliki kadar Nikotin tinggi?

Bagi perusahaan besar, ini mungkin bukan masalah besar. Mereka punya modal, riset, dan teknologi.

Namun bagi industri kecil dan menengah kretek? Ini bisa menjadi pukulan telak.

Dari Temanggung hingga Madura: Siapa yang Terdampak?

Dampak kebijakan seperti ini tidak berhenti di pabrik. Ia merambat hingga ke hulu.

Di Temanggung misalnya, petani dikenal menghasilkan tembakau dengan karakter kuat, kadar Nikotin tinggi yang justru menjadi ciri khas dan nilai jual. Jika standar diturunkan, maka permintaan terhadap tembakau dengan kadar nikotin tinggi bisa menurun. Harga jual juga bisa anjlok bahkan bisa saja tidak laku. Selain itu, petani akan berada pada posisi yang lemah.

Hal serupa juga bisa terjadi di Madura, daerah penghasil tembakau rajangan yang menjadi tulang punggung banyak industri kretek kecil.

Sementara di Kudus yang berjuluk Kota Kretek dan menjadi jantung industri kretek nasional, tekanan regulasi bisa mendorong pergeseran dari industri padat karya ke padat modal. Buruh linting yang selama ini menjadi ikon industri kretek perlahan bisa tergeser oleh mesin.

Artinya, kebijakan ini bukan hanya soal kesehatan. Ini soal ekosistem ekonomi yang melibatkan jutaan orang.Cukai Djarum


Standar Global, Kepentingan Siapa?

Jika ditelusuri, standar kadar Tar dan Nikotin yang digunakan bukanlah lahir dari tradisi kretek. Ia berasal dari kerangka pengendalian tembakau global.

Di sinilah pertanyaan krusial muncul:

mengapa Indonesia harus menyesuaikan diri dengan standar yang tidak lahir dari dalam sistemnya sendiri?

Pengaruh global dalam kebijakan tembakau bukan hal baru. Banyak negara berkembang menjadi target implementasi kebijakan yang dirancang oleh jaringan internasional, baik melalui lembaga kesehatan, donor global, maupun organisasi advokasi.

Apakah ini intervensi?

Mungkin tidak dalam bentuk langsung. Namun pengaruhnya nyata dalam arah kebijakan public, dalam narasi public, dalam standar yang digunakan. Dan ketika standar itu diterapkan, dampaknya tentu tidak netral. Pemerintah jelas berada di posisi mana.

Narasi Kesehatan, Alasan yang Tak Pernah Gagal

Setiap kebijakan tembakau hampir selalu datang dengan satu justifikasi: kesehatan.

Tidak ada yang salah dengan itu. Namun, ketika narasi ini digunakan tanpa ruang kritik, ia berubah menjadi alat legitimasi yang absolut.

Kenaikan cukai? Demi kesehatan.

Pembatasan iklan? Demi kesehatan.

Kini pembatasan kadar? Lagi-lagi demi kesehatan.

Pertanyaannya:

apakah semua kebijakan itu benar-benar efektif?

Ataukah hanya memindahkan masalah, dari konsumsi ke produksi, dari industri rakyat ke korporasi besar?

Antara Pengendalian dan Penataan Ulang Pasar

Jika dilihat lebih dalam, pembatasan kadar Tar dan Nikotin bukan sekadar kebijakan kesehatan. Ia berpotensi menjadi instrumen penataan ulang industri.

Dengan standar yang semakin ketat, pabrikan kecil jelas tersingkir karena biaya produksi meningkat, dan pasar terkonsolidasi. Di dalam arena pasar yang terkonsolidasi, pemain besar sudah pasti selalu diuntungkan.

Di titik ini, wajar jika muncul kecurigaan, apakah ini murni kebijakan kesehatan, atau bagian dari proses yang lebih besar, sebuah penyeragaman pasar agar selaras dengan kepentingan global?

Menjaga Kretek, Menjaga Kendali

Indonesia adalah satu-satunya negara dengan tradisi kretek yang kuat. Ini bukan sekadar komoditas, tetapi identitas ekonomi dan budaya.

Maka, setiap kebijakan yang menyentuh kretek seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan, tetapi juga keberlanjutan petani, nasib buruh, dan kemandirian industry nasional. Jika tidak, maka pembatasan kadar Tar dan Nikotin bisa menjadi lebih dari sekadar regulasi.

Ia bisa menjadi pintu masuk bagi hilangnya kendali.

Dan ketika itu terjadi, kita mungkin baru menyadari,

bahwa yang disebut “pengendalian kadar” ternyata juga bisa berarti “pengendalian arah industri”.

Dan itu sangat berbahaya bagi Industri Hasil Tembakau nasional.

 

Arsip Visual Terbaru