Kretek adalah lebih dari sekadar rokok; ia merupakan warisan budaya Indonesia yang lahir di tanah air, tumbuh bersama rakyatnya, dan hingga sekarang tetap menjadi salah satu industri nasional yang sepenuhnya dibangun oleh anak bangsa. Melibatkan proses dari awal hingga akhir, industri ini mendukung kehidupan jutaan orang, dari petani tembakau dan cengkeh, buruh tani, pekerja pabrik, hingga pengusaha kecil dalam rantai produksinya.
Setiap batang kretek menghubungkan banyak lapisan ekonomi. Ada pengrajin keranjang tembakau, perusahaan percetakan kemasan, jasa transportasi, ekspedisi, hingga pedagang kecil dan usaha mikro yang mengandalkan perputaran ekonomi industri ini. Maka tak heran jika daerah-daerah seperti Kudus, Temanggung, Madura, Jember, dan Lombok mengalami perkembangan berkat kontribusi ekonomi dari industri kretek.
Oleh karena itu, banyak yang berharap pemerintah berperan sebagai pelindung industri nasional yang telah membuktikan manfaat ekonominya dan memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai tembakau.
Namun, dalam dua dekade terakhir, arah kebijakan pemerintah tampaknya berubah. Regulasi yang ada tidak hanya mengatur tetapi juga semakin mempersempit ruang gerak industri ini. Beberapa pelaku usaha bahkan merasa kebijakan ini bisa melemahkan daya saing industri kretek nasional.
Perubahan Fungsi Cukai
Dari periode awal kemerdekaan hingga era Orde Baru, cukai tembakau utamanya berfungsi sebagai alat fiskal untuk memperkuat pendapatan negara. Semangat ini tercermin dalam regulasi sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1947 sampai pembaruannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.

Namun, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 yang merevisi UU Cukai, fungsi cukai tidak hanya sebagai sumber penerimaan negara tetapi juga sebagai alat pengendalian konsumsi.
Sejak itu, tarif cukai meningkat hampir setiap tahun. Beberapa pelaku industri melihat pergeseran ini sebagai perubahan signifikan yang mempengaruhi kelangsungan usaha mereka, terutama bagi skala kecil dan menengah.
Kenaikan tarif yang terus-menerus menyebabkan biaya produksi naik. Banyak produsen kecil kesulitan menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut, yang akhirnya memaksa mereka menghentikan usahanya.
Persyaratan yang Semakin Berat
Selain peningkatan pajak cukai, industri juga dihadapkan pada persyaratan administratif yang semakin ketat. Contohnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 menetapkan aturan untuk memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Salah satunya adalah bahwa bangunan pabrik harus terpisah dari tempat tinggal, memiliki akses langsung ke jalan umum, dan memenuhi luas minimum tertentu. Bagi perusahaan besar, ini mungkin tidak menjadi masalah, tetapi bagi industri rumahan khas kretek Indonesia, persyaratan tersebut dianggap sebagai hambatan serius.
Regulasi lain seperti PMK Nomor 191/PMK.04/2010 dan PMK Nomor 78/PMK.011/2013 mengatur interaksi antar pabrik dalam satu kelompok usaha. Kebijakan ini membatasi fleksibilitas kerja sama antar industri, padahal banyak perusahaan kretek di Indonesia berkembang dari usaha keluarga yang saling terkait.
Kebijakan Kesehatan dan Pengendalian Tembakau
Perubahan signifikan lainnya tercermin dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengklasifikasikan produk tembakau sebagai zat adiktif. Ini memunculkan berbagai regulasi lanjutan yang memperketat pengendalian rokok, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2013 hingga kebijakan kawasan tanpa rokok, pembatasan iklan, promosi, sponsor, serta peringatan kesehatan bergambar.
Kebijakan ini terlalu fokus pada pembatasan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi bagi jutaan orang yang bergantung pada sektor tembakau. Perdebatan ini masih belum menemukan solusi yang memuaskan.
Pajak Berganda bagi Industri
Tantangan lain muncul dengan diberlakukannya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 2014 yang memungut pajak rokok tambahan sebesar 10 persen dari cukai. Akibatnya, selain membayar cukai, perusahaan juga harus menanggung pajak rokok dan kewajiban perpajakan lainnya. Pelaku usaha merasa kondisi ini menambah beban fiskal terutama bagi perusahaan kecil dengan modal terbatas.

Tekanan terhadap industri tembakau tidak berhenti di situ. Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa aturan baru dikeluarkan yang memperluas pengendalian sektor ini. Salah satunya adalah PP Nomor 28 Tahun 2024, sebagai pelaksana Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur lebih rinci soal pengamanan produk tembakau termasuk pembatasan iklan, promosi, penjualan, dan pengawasan produk tembakau serta rokok elektronik.
Di sisi lain, pada awal pemerintahan rezim Prabowo, Menkeu Purbaya memilih untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2026. Kebijakan ini disambut positif oleh industri karena memberikan ruang bernapas setelah bertahun-tahun menghadapi kenaikan tarif. Namun demikian, para pelaku usaha berpendapat tantangannya belum berakhir selama regulasi nonfiskal terus bertambah.
Fenomena lain yang mengundang perhatian adalah meningkatnya peredaran rokok ilegal. Tingginya tarif cukai yang membuat harga rokok legal makin mahal mendorong munculnya produk tanpa pita cukai atau dengan pita cukai tidak sesuai ketentuan. Hal ini merugikan potensi pendapatan negara sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat bagi produsen yang mematuhi aturan.
Menjaga Industri Nasional
Tidak ada yang meragukan pentingnya melindungi kesehatan masyarakat. Namun, kebijakan publik juga harus mempertimbangkan dimensi ekonomi, sosial, dan budaya. Industri kretek telah menjadi bagian dari sejarah Indonesia selama lebih dari satu abad. Selain menyumbang penerimaan negara melalui cukai, industri ini juga menjadi sumber penghidupan bagi jutaan keluarga di pelbagai daerah.
Oleh karena itu, tantangan terbesar bagi pemerintah bukan hanya membuat regulasi semakin ketat, tetapi juga menemukan keseimbangan antara kepentingan kesehatan, keberlangsungan industri nasional, kesejahteraan petani tembakau dan cengkeh, serta melindungi jutaan tenaga kerja yang bergantung pada sektor hasil tembakau.
Di tengah tekanan regulasi yang terus berkembang, masa depan kretek Indonesia sangat bergantung pada kemampuan negara menghadirkan kebijakan yang proporsional: menjaga kesehatan masyarakat sambil mempertahankan salah satu industri asli Indonesia yang telah menjadi bagian penting dari sejarah dan perekonomian bangsa.