Kretek, Warisan Budaya yang Dipinggirkan Negara?

Kretek, Warisan Budaya yang Dipinggirkan Negara?

E

Penulis

Eko Susanto

Terbit

28 Apr 2026

Di tengah sejarah panjang dan lanskap budaya yang menghidupi jutaan petani tembakau dan cengkeh, Kretek justru terhambat menjadi Warisan Budaya Tak Benda karena terseret kepentingan global, rezim kesehatan, dan keraguan negara sendiri.

Padahal Kretek bukanlah sekadar produk konsumsi, melainkan simpul sejarah, kebudayaan, ekonomi, dan identitas yang terjalin panjang dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Jika kita lihat dalam kerangka UNESCO, Warisan Budaya Tak benda mencakup banyak aspek mulai dari praktik yang terus menerus dilakukan dan diwariskan turun temurun, representasi, ekspresi, pengetahuan, dan keterampilan yang diakui oleh komunitas sebagai bagian dari warisan budaya mereka. Kretek jelas telah memenuhi syarat sebagai Warisan Budaya Tak Benda. Ia melibatkan pengetahuan budi daya tembakau dan cengkeh, teknik pelintingan baik manual maupun mesin, hingga estetika kemasan dan merek yang berkembang sejak zaman kolonial. Bahkan, Kretek juga membentuk narasi sosial tentang kerja, kelas, dan resistensi terhadap dominasi produk asing. Jadi, kelayakan sebagai Warisan Budaya Tak Benda, Kretek sebenarnya sudah memenuhi semua prasyarat yang selama ini dilekatkan pada kategori tersebut. Sebab Kretek memiliki nilai historis yang panjang, dan telah diwariskan turun temurun, serta mengandung praktik sosial dan ritual yang membentuk ekosistem pengetahuan lokal yang khas, Indonesia banget!

Tradisi dalam panen tembakau


Sejarah kretek telah berakar sejak akhir abad ke-19 di Kudus, ketika Haji Jamhari meracik tembakau dengan cengkeh untuk meredakan sesak napas di dadanya. Dari praktik sederhana itu lahir tradisi baru yang berkembang menjadi industri sekaligus kebudayaan. Kretek tidak hanya hidup di pabrik-pabrik, melainkan juga hidup di sawah-sawah, ladang tembakau di lereng-lereng Gunung Sumbing dan Sindoro, dan di lereng-lereng pegunungan di Lombok, hingga kebun-kebun cengkeh di Kepulauan Maluku dan Sulawesi. Kretek telah melahirkan berbagai macam tradisi melalui ritual wiwitan, selamatan panen, hingga tradisi sosial di warung kopi dan tempat komunal lainnya di Indonesia. Pada titik ini, Kretek telah melampaui fungsi ekonominya dan menjelma menjadi praktik kebudayaan.

Namun, di sinilah persoalan itu mulai muncul. Upaya menjadikan Kretek sebagai Warisan Budaya Tak Benda justru menghadapi hambatan yang tidak sederhana. Pemerintah terlihat setengah hati, bahkan cenderung menjauh. Salah satu faktor utamanya adalah tarik-menarik kepentingan antara sektor kebudayaan dan sektor kesehatan. Pada beberapa dekade terakhir, wacana pengendalian tembakau global yang digerakkan oleh World Health Organization (WHO) melalui kerangka Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) telah membentuk paradigma baru, bahwa semua produk tembakau harus ditekan, konsumsinya dibatasi, dan secara bertahap dihilangkan.

Petani Memetik Cengkeh



Masalahnya, pendekatan ini seringkali bersifat generalisasi dan tidak sensitif terhadap konteks lokal. Kretek disamakan dengan rokok putih produksi multinasional, padahal keduanya memiliki sejarah, komposisi, dan posisi budaya yang berbeda. Ketika pemerintah mengadopsi sebagian logika kebijakan global tersebut, ruang untuk melihat Kretek sebagai warisan budaya menjadi makin sempit. Kretek tidak lagi dilihat sebagai praktik budaya, melainkan semata sebagai objek regulasi kesehatan.

Pada titik ini, kita bisa melihat dengan jelas terhadap kemungkinan adanya konflik kepentingan yang sangat kuat. Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional, yang selama ini berbasis pada Kretek, berhadapan dengan tekanan dari korporasi rokok multinasional yang lebih dominan dalam produksi rokok putih. Perusahaan-perusahaan asing seperti Philip Morris International atau British American Tobacco memiliki kepentingan besar dalam pasar global, termasuk Indonesia. Philip Morris International, saat ini bahkan sudah menjadi pemilik saham terbesar bagi HM Sampoerna. Bisa jadi suatu saat ia juga akan mencaplok pabrikan rokok Kretek lainnya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Dari sini saja bisa terlihat ada indikasi bahwa munculnya standardisasi regulasi soal pembatasan kadar Tar dan Nikotin, lebih menguntungkan model produksi rokok asing dibandingkan Kretek yang memiliki karakteristik berbeda.

Cengkeh dan Djarum 76 Filter


Selain itu, ada juga peran lembaga-lembaga donor internasional dan LSM yang bergerak pada isu pengendalian tembakau. Mereka membawa agenda kesehatan global yang dalam praktiknya, kerap berbenturan dengan kepentingan lokal terutama petani tembakau dan cengkeh. Dalam narasi ini, petani seringkali menjadi pihak yang paling rentan. Mereka tidak hanya menghadapi fluktuasi harga dan cuaca, tetapi juga tekanan kebijakan yang berpotensi menggerus keberlanjutan mata pencaharian mereka sebagai petani tembakau dan cengkeh.

Padahal jika kita melihat lanskap pertanian Indonesia yang agraris, pertanian tembakau dan cengkeh adalah tulang punggung ekonomi di banyak daerah. Di Temanggung, misalnya, tembakau bukan hanya sekadar komoditas melainkan sudah menjadi identitas. Itu sebabnya Temanggung mempunyai tagline “Negeri Tembakau.” Setiap musim tanam hingga panen selalu diiringi dengan ritual, doa, dan tradisi yang diwariskan turun-temurun tidak hanya pada tanah yang menumbuhkan, pada air yang menghidupkan, juga pada embun yang memberi daya. Hal serupa juga terjadi di sentra-sentra pertanian cengkeh seperti di Kepulauan Maluku dan Sulawesi. Ekosistem ini membentuk jaringan sosial ekonomi yang luas mulai dari petani, buruh linting, pedagang, hingga pelaku UMKM.

Surga Rokok Kretek



Kretek, dalam konteks ini, adalah hasil dari integrasi dua lanskap pertanian besar, tembakau dan cengkeh. Sehingga Kretek bukanlah produk instan, melainkan hasil dari pengetahuan ekologis yang teruji waktu dari akar sejarah budaya yang panjang sejak akhir abad ke-19. Menafikan Kretek sebagai warisan budaya berarti juga menafikan seluruh ekosistem yang menopangnya.

Lalu, apa sih yang menbuat Kretek begitu sulit untuk mendapatkan pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda? Jawabannya terletak pada persimpangan antara politik, ekonomi, dan wacana global. Pemerintah tidak tegas dan lebih memilih berada dalam posisi dilematis agar terlihat ragu ragu di mata publik. Ini sikap politis! Di satu sisi ingin melindungi kesehatan publik dan mengikuti arus kebijakan internasional, di sisi lain harus menjaga keberlanjutan ekonomi dan budaya lokal. Sayangnya dalam banyak kasus, yang justru terjadi adalah keberpihakan pemerintah yang tidak seimbang di mana suara petani dan pelaku IHT domestik kurang mendapatkan ruang.

Kritik terhadap situasi ini bukan berarti menolak isu kesehatan, tetapi menuntut pendekatan yang lebih adil dan kontekstual. Kretek perlu dilihat secara utuh, sebagai produk budaya sekaligus komoditas ekonomi dari Industri Hasil Tembakau. Pendekatan yang hanya menekankan satu aspek akan menghasilkan kebijakan yang pincang.

Kretek butuh pengakuan dari Negara dengan huruf “N” kapital, sebab perjuangan menjadikan Kretek sebagai Warisan Budaya Tak Benda adalah juga perjuangan untuk mempertahankan kedaulatan budaya. Ia bukan sekadar soal pengakuan simbolik, tetapi tentang bagaimana negara memandang dan menghargai praktik-praktik lokal yang telah lama hidup di tengah masyarakat. Jika Kretek diakui, maka yang diakui bukan hanya produknya, tetapi juga petani tembakau, petani cengkeh, buruh linting, dan seluruh ekosistem yang selama ini bekerja dalam ruang sunyi.

Dan mungkin, mungkin lho ya, di situlah letak persoalan yang sesungguhnya bahwa pengakuan terhadap Kretek berarti juga pengakuan terhadap sebuah narasi yang tidak selalu sejalan dengan arus besar global, atau mungkin juga arus deras kepentingan korporasi rokok multinasional?

 

Arsip Visual Terbaru