Kretek, Industri Padat Karya yang Terus Ditekan Regulasi

Kretek, Industri Padat Karya yang Terus Ditekan Regulasi

E

Penulis

Eko Susanto

Terbit

22 Jul 2026

Sejak pertama kali diproduksi secara massal oleh Nitisemito di Kudus pada awal abad ke-20, kretek telah berkembang menjadi salah satu pilar industri nasional dengan ketahanan yang luar biasa. Meskipun Indonesia sering mengalami krisis ekonomi, perubahan rezim pemerintahan, hingga fluktuasi pasar global, industri kretek mampu bertahan dan menjadi penopang ekonomi masyarakat.

 

Sejarah menunjukkan bahwa industri ini tidak hanya menghasilkan merek-merek legendaris, tetapi juga menciptakan sebuah ekosistem ekonomi yang luas. Dari hulu ke hilir, jutaan masyarakat Indonesia bergantung pada komoditas tembakau, cengkeh, dan industri hasil tembakau lainnya.

 

Namun, tantangan terbesar bagi industri kretek sebenarnya bukan berasal dari kelangkaan bahan baku atau penurunan permintaan pasar. Perubahan regulasi pemerintah adalah ujian terberat bagi keberlangsungan industri ini.

 

Dulu, Indonesia memiliki ribuan pabrik rokok, tetapi kini jumlahnya menyusut menjadi ratusan. Berbagai kebijakan, mulai dari kenaikan tarif cukai hasil tembakau hampir setiap tahun hingga regulasi pengendalian produk tembakau yang semakin ketat, membuat banyak industri kecil kesulitan untuk bertahan.

pabrik rokok klembak menyan kamto purworejo


 

Regulasi mengenai produk tembakau berawal dari diterbitkannya PP 81 Tahun 99PP. kemudian terbit Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menetapkan produk tembakau sebagai zat adiktif, mewajibkan peringatan kesehatan pada kemasan, dan mewajibkan pemerintah daerah menetapkan kawasan tanpa rokok. regulasi terus berlanjut dengan semakin menekan keberadaan industry hasil tembakau yakni dengan terbitnya PP Nomor 109 Tahun 2012, yang mengatur keamanan bahan-bahan dengan kandungan adiktif.

 

Regulasi ini direvisi oleh pemerintah dengan terbitnya UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah kebijakan hukum yang mengatur transformasi sistem kesehatan nasional secara menyeluruh menggunakan metode omnibus law. UU ini disahkan dan berlaku sejak 8 Agustus 2023, mengubah berbagai aturan sebelumnya demi meningkatkan akses dan mutu pelayanan medis di Indonesia.

 

Saat ini, regulasi semakin diperketat dengan kemunculan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Dalam peraturan baru ini, pemerintah menetapkan berbagai kontrol terhadap produk tembakau, termasuk pembatasan iklan, promosi, sponsor, serta penjualan. Langkah ini juga membuka jalan bagi penetapan batas kadar tar dan nikotin melalui peraturan menteri. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan industri karena dianggap dapat memengaruhi proses produksi, investasi, dan keberlangsungan industri tembakau, terutama di sektor padat karya.

 

Ironisnya, di sisi lain, pemerintah tetap menggunakan cukai sebagai alat tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan negara tetapi juga sebagai kontrol konsumsi. Akibatnya, industri kretek menghadapi berbagai tekanan, mulai dari peningkatan biaya produksi, penurunan daya beli konsumen, hingga regulasi yang semakin ketat.

Sepiring Cukai SKT dan SKM Untuk pemerintah


 

Dilihat dari perspektif ekonomi kerakyatan, industri kretek merupakan salah satu ekosistem usaha terbesar di Indonesia. Di daerah yang menjadi pusat perkebunan tembakau seperti Temanggung, Madura, Jember, Lombok, hingga Sumatra, ribuan petani menggantungkan penghidupan mereka pada komoditas ini. Sementara itu, di pusat-pusat cengkeh seperti Maluku, Sulawesi Utara, hingga Bali, sebagian besar hasil panen petani diserap oleh industri kretek.

Pemetik saat panen cengkeh


 

Tak terkecuali di Kudus, Kediri, Malang, Surabaya, dan sejumlah kota lainnya yang menjadi pusat industri produk tembakau. Aktivitas ekonomi di daerah-daerah ini berkembang bersama dengan keberadaan pabrik rokok.

 

 

Di sektor pertanian, rantai ekonomi yang terbentuk sangat panjang. Mulai dari petani pemilik lahan, petani penggarap, hingga buruh tani yang bekerja sepanjang musim tanam. Ada juga pengrajin keranjang tembakau yang setiap tahun memproduksi ribuan keranjang khusus untuk masa panen. Keranjang-keranjang ini tidak dibuat sembarangan, melainkan dengan ukuran tertentu agar sesuai dengan kebutuhan petani.

petani tembakau lereng sindoro


 

Saat panen raya tiba, sektor transportasi ikut bergerak. Truk dan mobil bak terbuka sibuk mengangkut tembakau dari ladang menuju gudang pembelian. Banyak armada yang menjalankan aktivitas penuh selama musim panen, sementara di luar musim panen, aktivitasnya jauh berkurang.

 

Rantai ekonomi tersebut berlanjut ke sektor industri. Di pabrik rokok sigaret kretek tangan (SKT), keterampilan dalam menggiling rokok menjadi keahlian yang diwariskan lintas generasi. Seorang penggiling memerlukan latihan selama bertahun-tahun untuk menghasilkan lintingan yang seragam dan sesuai dengan standar mutu perusahaan.

Pekerja Pabrik Rokok Djarum


 

Mayoritas pekerja di sektor ini adalah perempuan. Setelah proses penggilingan selesai, pekerjaan dilanjutkan oleh buruh mbatil yang merapikan ujung rokok agar siap dikemas. Di luar ruang produksi, ada karyawan administrasi, manajemen, pemasaran, distribusi, hingga logistik yang memastikan kelancaran operasional perusahaan.

 

Ekosistem tersebut diperkuat oleh industri percetakan kemasan, perusahaan karton, percetakan pita cukai, produsen plastik pembungkus, distributor, agen penjualan, toko kelontong, warung tradisional, hingga pelaku usaha kecil yang memenuhi kebutuhan ribuan buruh pabrik setiap hari.

 

Oleh karena itu, industri kretek bukan hanya soal produksi rokok. Ia merupakan sebuah rantai ekonomi yang melibatkan banyak profesi dan sumber pendapatan bagi masyarakat.

 

Setiap perubahan kebijakan yang mempengaruhi industri hasil tembakau akan menyebabkan efek domino di seluruh rantai pasok. Ketika tarif cukai meningkat, harga jual produk juga naik. Jika daya beli masyarakat menurun, maka penjualan ikut menurun. Akibatnya, produksi berkurang dan kebutuhan bahan baku juga menurun. Hal ini berdampak pada petani tembakau, petani cengkeh, pekerja tani, pekerja pabrik, pengusaha transportasi, hingga usaha kecil yang menggantungkan hidup pada industri ini.

Senam Gembira Ala Buruh Pabrik Djarum


 

Oleh karena itu, banyak pelaku usaha berharap pemerintah dapat menetapkan kebijakan yang lebih seimbang. Menjaga kesehatan masyarakat memang penting, namun keberlangsungan hidup jutaan orang yang bergantung pada sektor pertembakauan juga merupakan bagian dari kepentingan nasional yang perlu dipertimbangkan.

 

Ke depan, tantangan yang dihadapi industri kretek tidak akan semakin mudah. Selain menghadapi kenaikan cukai dan berbagai pembatasan pemasaran, industri ini juga menantikan implementasi lebih lanjut dari PP Nomor 28 Tahun 2024, terutama terkait pengaturan teknis kadar tar dan nikotin yang dikhawatirkan akan membatasi ruang gerak industri.

 

Para pelaku di sektor pertembakauan membutuhkan lebih dari sekadar kepastian hukum. Mereka memerlukan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan, penerimaan negara, dan keberlangsungan hidup jutaan masyarakat yang selama puluhan tahun bergantung pada ekosistem kretek.

 

Arsip Visual Terbaru