Sebuah Catatan tahun 2016 dari Prananda Berbudi, Tim Lawyer Pembela Kretek. Catatan ini telah diperbarui dengan konteks kebijakan 2026.
Pada tahun 2016, jagat maya dihebohkan dengan wacana kenaikan harga rokok hingga Rp50 ribu per bungkus dan wacana itu menjadi perbincangan luas. Media sosial ramai, media televisi mengangkatnya menjadi bahan diskusi, bahkan Wakil Presiden, Menteri Keuangan, dan DPR ikut memberikan tanggapan.
Awalnya saya menduga isu tersebut hanya akan bertahan beberapa hari saja di media sosial. Saat itu, isu politik seputar Pilkada Jakarta saya kira jauh lebih menarik dibandingkan wacana kenaikan harga rokok. Ternyata saya keliru.
Isu harga rokok Rp50 ribu justru berkembang menjadi perdebatan nasional.
Saya bahkan tercengang ketika stasiun televisi sekelas TV One melalui program Indonesia Lawyers Club (ILC) menjadikan isu tersebut sebagai tema diskusi. Program yang selama ini dikenal sebagai forum untuk membahas persoalan hukum dan politik itu tiba-tiba ikut membicarakan rokok.
Kebetulan saya diundang hadir dalam forum tersebut. Namun, saya mengurungkan niat untuk menjadi narasumber mewakili Bagian Hukum Komunitas Kretek. Saya mempercayakan kepada sahabat saya, Zulvan Kurniawan, Ketua Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek, untuk duduk sebagai narasumber.
Saya lebih memilih mengamati jalannya diskusi sambil mencoba memahami satu hal: sebenarnya apa yang menjadi dasar pemikiran pihak-pihak yang mendorong kenaikan harga rokok hingga Rp50 ribu?

Hasil Survei Menjadi Isu Nasional
Dari berbagai pemberitaan yang muncul saat itu, diketahui bahwa wacana harga rokok Rp50 ribu berangkat dari hasil survei yang dilakukan Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (PKEKK-FKM UI) yang dipimpin Prof. Hasbullah Thabrany.
Dalam pemberitaan awal, arah survei tersebut menurut saya belum sepenuhnya terang. Apakah tujuannya agar seluruh masyarakat yang merokok berhenti merokok? Apakah untuk mencegah anak-anak dan remaja merokok? Atau ada tujuan kebijakan lain?
Saya mulai memahami arah pemikiran di balik survei tersebut ketika mengikuti diskusi di ILC.
Sejak terlibat dalam advokasi pertembakauan di Indonesia, saya melihat kampanye antitembakau umumnya bertumpu pada satu dimensi utama, yakni perlindungan hak atas kesehatan. Kelompok anak-anak, remaja di bawah 18 tahun, dan ibu hamil kerap menjadi kelompok yang paling sering disebut.
Saya bisa memahami argumentasi tersebut. Hak atas kesehatan memang merupakan bagian penting dari hak warga negara yang harus dijamin.
Tetapi, ketika argumentasi kesehatan tersebut kemudian digunakan untuk membenarkan kebijakan menaikkan harga rokok hingga Rp50 ribu, menurut saya, persoalannya menjadi lebih kompleks.
Mari kita lihat dari sisi logikanya.
Saya bukan profesor dan tentu tidak berada pada posisi untuk menguji metodologi ilmiah survei tersebut. Namun, jika premis utamanya adalah bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan dan konsumsi rokok harus dikendalikan, mengapa instrumen yang ditawarkan adalah kenaikan harga melalui cukai?
Jika tujuan akhirnya benar-benar menghilangkan konsumsi rokok, bukankah kebijakan yang paling konsisten adalah mendorong rokok dan produk tembakau menjadi barang ilegal?

Tentu persoalannya tidak sesederhana itu.
Di situlah saya melihat ada persoalan yang lebih besar dalam perdebatan kebijakan cukai. Karena rokok, menurut saya bukan hanya persoalan tentang Kesehatan semata, tetapi juga menyangkut ekonomi, penerimaan negara, tenaga kerja, petani tembakau, industri, perdagangan, konsumen, hingga keberadaan pasar ilegal.
Cukai bukan sekadar angka
Dalam survei yang menjadi perbincangan pada 2016 tersebut, harga rokok Rp50 ribu selalu dikaitkan dengan kenaikan tarif cukai.
Di sinilah pemerintah kemudian ikut masuk dalam perdebatan.
Pada saat itu, pemerintah juga menghadapi persoalan defisit APBN. Maka wacana kenaikan cukai dan kebutuhan penerimaan negara seolah bertemu dengan isu pengendalian konsumsi rokok.
Entah ada politisasi atau tidak, yang jelas kedua isu tersebut bertemu pada satu titik, cukai rokok.

Dalam diskusi ILC pada saat itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan bahwa pemerintah belum akan menaikkan cukai dengan tujuan membuat harga rokok mencapai Rp50 ribu. Pemerintah masih perlu mengkaji berbagai aspek dan meminta masukan dari para pemangku kepentingan pertembakauan.
Menurut saya, bagian terakhir inilah yang penting.
Kebijakan cukai tidak seharusnya hanya dilihat dari satu sudut pandang dari antirokok saja. Pemerintah memang memiliki kewenangan menetapkan kebijakan cukai, tetapi mereka yang hidup dari rantai industri hasil tembakau juga memiliki kepentingan yang nyata untuk didengar.
Mereka adalah petani tembakau, buruh pabrik, pekerja industri, pedagang, pelaku usaha, hingga konsumen adalah bagian dari ekosistem yang ikut terdampak ketika kebijakan cukai berubah. Belum ada dalam sejarah tentang cukai rokok yang perubahannya adalah cukai turun. Kebijakan cukai berubah disini maksudnya adalah kenaikan cukai rokok.
Karena itu, suara mereka tidak semestinya hanya menjadi catatan kaki dalam proses perumusan kebijakan. Pemerintah harus juga mendengar suara mereka. Karena mereka juga rakyat Indonesia.
Kebijakan kenaikan cukai
Pada saat tulisan ini dibuat pada 2016, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menjadi salah satu rujukan penting dalam pembahasan kebijakan cukai.
Dalam Pasal 5 ayat (4), undang-undang tersebut mengatur bahwa penentuan target penerimaan negara dari cukai dalam RAPBN dan alternatif kebijakan Menteri dalam mengoptimalkan penerimaan harus memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri untuk kemudian disampaikan kepada DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Ketentuan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa kebijakan cukai bukan semata-mata persoalan menghitung berapa besar penerimaan negara yang dapat diperoleh.
Ada kondisi industri yang harus diperhatikan. Ada pula aspirasi pelaku usaha yang perlu dipertimbangkan.
Perlu dicatat, UU 39/2007 kemudian mengalami perubahan melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Karena itu, kutipan dan konteks hukum dalam tulisan ini perlu dibaca sebagai bagian dari kerangka hukum yang berkembang, bukan sebagai ketentuan yang berdiri sendiri sejak 2007.

Sepuluh tahun kemudian
Menariknya, sepuluh tahun setelah kegaduhan harga rokok Rp50 ribu tersebut, perdebatan mengenai cukai belum juga selesai hingga hari ini di tahun 2026.
Namun, persoalannya tentu telah berkembang.
Pemerintah tidak hanya menghadapi tuntutan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau dan menjaga penerimaan negara. Ada persoalan lain yang semakin nyata yakni peredaran rokok ilegal yang makin luas dan terkesan bebas. Orang bisa beli rokok ilegal di warung warung tanpa sungkan lagi.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan perubahan tarif cukai hasil tembakau melalui PMK Nomor 97 Tahun 2024 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Dalam penjelasannya, pemerintah menyebut kebijakan tersebut memiliki beberapa tujuan sekaligus; mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Memasuki tahun 2026, pemerintah memilih tidak menaikkan tarif cukai rokok. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menyatakan bahwa pemerintah ingin menjaga stabilitas industri hasil tembakau dan memperkuat pengawasan penerimaan negara. Untuk 2027 pun, Purbaya pada Mei 2026 menyatakan belum berniat menaikkan tarif cukai rokok.
Penindakan Rokok Ilegal
Di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta saja, penindakan terhadap rokok ilegal masih terus dilakukan sepanjang 2026. Pada Februari 2026, Bea Cukai Jateng-DIY menggagalkan peredaran 1,92 juta batang rokok ilegal di jalur Pantura. Beberapa bulan kemudian, pada Juli 2026, operasi lain menggagalkan peredaran 254.600 batang rokok ilegal di Semarang.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan cukai tidak dapat dilepaskan dari persoalan pasar.
Ketika jarak harga antara rokok legal dan ilegal semakin lebar, konsumen memiliki insentif untuk berpindah ke produk ilegal. Pemerintah sendiri mengakui risiko tersebut. Dalam pernyataannya pada 2025, Menteri Keuangan Purbaya mengatakan bahwa kenaikan harga rokok legal dapat memperlebar kesenjangan dengan produk ilegal dan mendorong masyarakat membeli rokok ilegal.
Maka, pertanyaan yang pernah muncul pada 2016 kini terasa kembali relevan; ketika pemerintah menyusun kebijakan cukai, sebenarnya siapa sih yang didengar?

Jawabannya semestinya bukan hanya pemerintah, bukan hanya kelompok antirokok, bukan hanya kelompok Kesehatan, dan bukan pula hanya industri.
Kebijakan cukai adalah kebijakan publik. Karena itu, berbagai pihak yang terdampak perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan pandangan berdasarkan kepentingannya masing-masing.
Petani tembakau memiliki kepentingan. Buruh pabrik dan pekerja industri memiliki kepentingan. Pedagang memiliki kepentingan. Negara memiliki kepentingan atas penerimaan. Masyarakat memiliki kepentingan atas kesehatan. Dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mencari titik keseimbangan di antara semuanya.
Di sinilah pentingnya melibatkan stakeholder pertembakauan dalam pembahasan kebijakan cukai.
Sebab, ketika satu angka di atas kertas berubah, dampaknya tidak berhenti pada selembar peraturan. Ia bisa bergerak jauh ke kebun tembakau, pabrik, warung, pasar, rumah tangga, hingga ke jalan-jalan tempat rokok ilegal beredar.
Cukai rokok pada akhirnya bukan hanya soal berapa rupiah yang harus dibayar konsumen. Ia adalah soal bagaimana negara menjaga keseimbangan antara kesehatan, penerimaan, keberlangsungan industri, kesejahteraan masyarakat, dan pemberantasan pasar ilegal.
Dan dalam menentukan keseimbangan itu, mereka yang terdampak sudah semestinya tidak hanya menjadi objek kebijakan.
Mereka juga berhak didengar.