Pemerintah kembali mempertimbangkan penerapan kemasan polos untuk produk tembakau, sebagai bagian dari upaya mengurangi jumlah perokok, khususnya di kalangan anak muda. Secara teoritis, tujuan ini terdengar mulia karena negara harus melindungi kesehatan warganya. Namun, kebijakan ini terkesan menantang ketika menyentuh aspek hak merek dagang, investasi, dan keberlangsungan industri yang selama bertahun-tahun menjadi penyumbang penerimaan negara. Pertanyaannya adalah: apakah kemasan polos memiliki kepastian hukum? Dan dapatkah negara membatasi penggunaan merek yang dulunya dilindungi?
Kepastian Hukum yang Belum Ditetapkan
PP Nomor 28 Tahun 2024 memberikan landasan untuk pengaturan produk tembakau lebih lanjut, termasuk kemungkinan standarisasi kemasan. Namun, aturan teknis pelaksanaannya masih dalam tahap penyusunan. Ini berarti Indonesia belum sepenuhnya mengimplementasikan kebijakan sebagaimana dilakukan oleh Australia atau Inggris, sehingga perlu dibedakan antara dasar hukum umum dengan kewajiban kemasan polos yang benar-benar mengikat produsen.
Hak Merek Sebagai Kebanggaan yang Dilindungi Negara
Indonesia melindungi merek melalui UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk melindungi identitas produk mereka. Dalam industri kretek, identitas visual seperti nama merek, logo, dan warna kemasan sangat penting. Jika semua kemasan harus seragam, ruang pemanfaatan hak merek menjadi sangat terbatas, dan memicu perdebatan hukum.
Isu Global Bukan Hanya Masalah Indonesia
Debat tentang kemasan polos tidak hanya terjadi di Indonesia. Australia telah menerapkan kebijakan ini sejak 2012 dan menghadapi gugatan dari perusahaan tembakau di tingkat nasional dan internasional. Meski Australia menang dalam sengketa di WTO, hal itu bukan berarti semua negara harus mengikuti. Kebijakan harus sesuai dengan konstitusi dan sistem hukum masing-masing negara.
TRIPS dan Keseimbangan Perlindungan Merek dan Kesehatan
Indonesia sebagai bagian dari TRIPS, diwajibkan melindungi hak kekayaan intelektual termasuk merek dagang, namun juga diberi ruang untuk kebijakan kesehatan publik. Tantangannya adalah memastikan pembatasan tetap proporsional dan tidak merusak substansi perlindungan merek. Diskusi ini terus berlanjut di kalangan ahli hukum internasional.
Paradoks dalam Penerimaan Negara
Ada sisi menarik yang patut diperhatikan. Setiap tahun, negara menerima ratusan triliun rupiah dari cukai hasil tembakau. Dana ini menjadi penopang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan disalurkan kembali melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pelayanan kesehatan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberantas rokok ilegal, hingga membina para petani.

Namun ironisnya, meski penerimaan besar ini terus diterima, regulasi terhadap industri tembakau justru semakin diperketat. Tarif cukai terus meningkat, ruang promosi semakin sempit, penjualan eceran dibatasi, peringatan kesehatan diperbesar, dan kini muncul ide penyeragaman kemasan. Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan negara.
Jika industri tembakau tetap menjadi salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar, apakah kebijakan yang semakin mempersempit ruang usaha tersebut telah mempertimbangkan dampaknya terhadap para petani tembakau, petani cengkeh, buruh pabrik, pedagang kecil, serta jutaan orang yang bergantung pada industri kretek? Pertanyaan ini penting sebagai bagian dari evaluasi kebijakan publik.
Mencari Keseimbangan
Tidak ada yang menyangkal pentingnya melindungi kesehatan masyarakat. Namun, sebuah negara hukum juga mengharuskan kebijakan mematuhi prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak yang diberikan. Perdebatan tentang kemasan polos seharusnya tidak menjadi konflik antara kelompok pro kesehatan dan industri.
Lebih penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi didasarkan pada kajian ilmiah yang transparan, analisis dampak ekonomi secara menyeluruh, harmonisasi dengan hukum merek dan kekayaan intelektual, serta dialog inklusif dengan semua pemangku kepentingan. Kebijakan yang baik bukan hanya sekadar memiliki tujuan mulia; kebijakan tersebut harus mampu menghadirkan perlindungan kesehatan tanpa mengorbankan kepastian hukum, keadilan usaha, dan kelangsungan hidup jutaan warga.
Akhirnya, negara perlu menunjukkan bahwa melindungi kesehatan publik dan hak hukum bukanlah dua tujuan yang harus bertentangan. Keduanya harus berjalan beriringan dalam kerangka negara hukum yang demokratis.