Kawasan Tanpa Rokok: Melindungi Semua, Bukan Mengusir Perokok

Kawasan Tanpa Rokok: Melindungi Semua, Bukan Mengusir Perokok

E

Penulis

Eko Susanto

Terbit

20 Aug 2026

Ada sesuatu yang kurang pas dalam cara kita membahas Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Setiap kali topik ini muncul, yang sering kita dengar adalah kata-kata seperti larangan, pelanggaran, sanksi, dan denda. Seakan-akan inti dari KTR adalah menghilangkan semua tempat bagi perokok. Nyatanya, KTR ditujukan untuk mengatur ruang bersama, bukan untuk mengusir perokok.

 

Nonperokok memang berhak mendapatkan udara bersih, terhindar dari asap rokok. Namun, perokok juga punya hak sebagai warga negara yang masih melakukan aktivitas legal. Jika KTR dimaksudkan sebagai instrumen keadilan, pertanyaan yang perlu dijawab adalah: di mana ruang bagi perokok?

 

Setelah pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, hal ini semakin relevan. PP 28/2024 mewajibkan adanya tempat khusus merokok di tempat kerja, tempat umum, dan lokasi lain yang dijadikan KTR, dengan beberapa pengecualian. Jadi, KTR seharusnya tidak berarti setiap sudut harus diberi tanda "Dilarang Merokok" dan dianggap tuntas.

 

Kalau begitu yang terjadi, kita seolah-olah menjadikan KTR sebagai keyakinan baru: larangan menjadi tujuan utama sementara keadilan menjadi sekunder.

 

Kesalahpahaman Tentang Perokok

 

Perokok memang harus menghormati hak orang lain dengan tidak merokok di fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, kendaraan umum, dan di dekat anak-anak serta ibu hamil. Pun tidak membuang puntung sembarangan adalah hal yang masuk akal. Namun, menempatkan semua perokok seolah bersalah hanya karena merokok tidaklah adil.

sebat di kawasan merokok


 

Rokok adalah produk legal dengan regulasi pajak dan distribusi dari negara. Industri tembakau melibatkan petani dan berbagai sektor ekonomi lainnya. Kebijakan terkait rokok seharusnya berdasar hukum dan tata kelola baik, bukan hanya sentiment semata. Karena perokok bukanlah penjahat, mereka hanya memiliki pilihan hidup yang berbeda.

 

Tempat untuk Merokok: Sebuah Kebijakan?

 

Pertanyaan sederhana ini kerap sulit dijawab. Meski kita bisa memasang sejuta papan larangan dan melakukan razia, jika tempat khusus merokok tidak disediakan, apa yang sesungguhnya dibangun? Apakah ketaatan atau justru pembangkangan?

 

PP 28/2024 mengarahkan bahwa tempat khusus merokok harus berupa ruang terbuka dan terpisah dari bangunan utama. Pemerintah menegaskan bahwa merokok di lokasi tertentu masih diperbolehkan, asal mengikuti aturan yang ada.

 

Masalahnya kini adalah apakah pemerintah daerah dan pengelola benar-benar akan menyediakan ruang tersebut? Jangan sampai KTR berhenti pada larangan sementara penyediaan ruang khusus dilupakan, karena ini akan membuat kepatuhan masyarakat hanya setengah-setengah.

 

 

Pandangan dari MK ke PP 28/2024

 

Perdebatan mengenai ruang khusus merokok bukanlah hal baru. Mahkamah Konstitusi pada 2012 menegaskan bahwa penyediaan tempat khusus merokok bukan sekadar opsi dalam area kerja dan publik. Dengan adanya UU 17/2023 dan PP 28/2024 yang memerlukan ruang khusus tersebut, seharusnya penekanan substansi aturan nasional mendapat perhatian lebih besar dibanding improvisasi lokal.

 

Peraturan daerah memang dapat mengatur lebih lanjut, tetapi tidak boleh bertindak seakan-akan memiliki kedudukan lebih tinggi daripada undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.

 

Jangan Menjadi Ajang Adu Kuasa

 

Pemerintah pusat harus memastikan bahwa kebijakan daerah, termasuk KTR, tetap selaras dengan kebijakan nasional. Sebab, Indonesia bukanlah sekumpulan kota dan kabupaten yang dapat membuat peraturan sendiri-sendiri. Jika Jakarta memiliki pemahaman tersendiri, dan begitu pula Bogor, Yogyakarta, serta daerah lainnya, masyarakat akan dihadapkan pada banyak versi KTR. Hari ini seseorang mungkin bisa merokok di suatu tempat, tapi esoknya, setelah melewati batas administratif, ia mungkin menjadi pelanggar aturan. Ini bukan tentang membela perokok, melainkan tentang kepastian hukum. KTR harus memiliki batasan yang jelas: apa yang dilarang dan diperbolehkan harus ditentukan dengan tegas, begitu juga kewajiban pemerintah dan pengelola kawasan. Hal penting yang sering terlewatkan adalah menentukan di mana perokok diizinkan merokok.

 

Jangan Monopoli Pemahaman KTR

 

Masalah lain muncul ketika KTR didominasi oleh satu sudut pandang saja. Jika setiap pembahasan hanya mendengar suara kelompok yang menentang rokok, maka jangan heran jika hasilnya selalu berupa larangan. Perokok juga harus didengarkan. Petani tembakau, buruh pabrik rokok, pedagang warung, dan pengusaha kecil yang bergantung pada perdagangan produk tembakau perlu diberi suara. Mendengarkan mereka bukan berarti pemerintah harus memenuhi semua permintaan mereka, tetapi setidaknya mereka tidak ditempatkan sebagai objek yang hanya menerima aturan. Bukankah kebijakan publik yang baik harus lahir dari dialog? KTR seharusnya menjadi ruang kompromi, bukan arena konflik. Nonperokok memperoleh perlindungan, perokok mendapatkan tempat, pengelola mendapatkan kepastian aturan, dan pemerintah mendapatkan instrumen pengawasan. Semua pihak tahu apa hak dan kewajibannya. Bukankah itu sederhana?

 

Jangan Sampai KTR Menciptakan Perokok Nakal

 

Ironisnya, aturan yang terlalu ketat justru dapat memunculkan perilaku yang ingin dihindari. Ketika semua ruang ditutup tanpa adanya tempat khusus merokok, perokok mungkin akan mencari lokasi lain, seperti di sudut gedung, belakang toilet, lorong, area parkir, atau tempat-tempat lain yang tidak ideal. Kemudian ketika mereka kedapatan merokok di tempat tersebut, mereka dianggap tidak tertib.

menikati kretek dengan pipa rokok dari kayu


 

Sebelum mengambil keputusan, sebaiknya kita mempertimbangkan apakah sistem saat ini sudah menyediakan fasilitas yang memungkinkan masyarakat untuk tertib. Mengedukasi masyarakat untuk mematuhi aturan tidak bisa hanya dengan pemberian sanksi. Masyarakat juga perlu diberikan fasilitas agar dapat mematuhi peraturan yang ada.

 

Inilah fungsi dari ruang khusus merokok, yang bukan merupakan hadiah bagi perokok, melainkan bagian dari rancangan kebijakan agar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa berfungsi dengan benar.

 

Pembahasan KTR tidak seharusnya menjadi perang terhadap rokok. Anda mungkin tidak menyukai rokok, boleh memilih untuk tidak merokok, dan bahkan berhak berkampanye agar orang berhenti merokok, semua ini adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Namun, kebijakan negara harus melampaui sentimen pribadi dan berlandaskan hukum yang bersifat proporsional.

 

Perokok harus merokok di tempat yang ditentukan, nonperokok tidak terpaksa menghirup asap rokok, pengelola wajib menyediakan ruang khusus merokok jika diperlukan, dan pemerintah harus mengawasi pelaksanaannya. Tidak perlu ada perang atau saling menyalahkan.

 

Pada akhirnya, KTR adalah lebih dari sekadar isu rokok; ini adalah refleksi bagaimana negara menghadapi perbedaan. Kita ingin Indonesia menjadi negara yang lebih sehat tetapi hal itu tidak semata-mata dicapai dengan banyak larangan, melainkan dengan aturan yang masuk akal, bisa diterapkan, dan adil untuk semua.

 

Perokok memiliki kewajiban, nonperokok memiliki hak, pemerintah memiliki kewajiban, dan pengelola kawasan memiliki tanggung jawab. Jika setiap pihak menjalankan perannya, KTR dapat menjadi solusi yang tepat. Namun, jika KTR hanya dianggap sebagai "dilarang", tanpa upaya memenuhi kewajiban penyediaan ruang merokok, maka KTR kehilangan esensi awalnya sebagai alat pengaturan ruang publik dan berubah menjadi instrumen untuk mengusir satu kelompok dari ruang bersama.

 

Dan jika itu terjadi, pertanyaan sederhana menjadi sulit dijawab: jika semua tempat menjadi zona bebas rokok, di mana negara memberikan ruang bagi warga yang masih memilih untuk merokok dengan santun? Di sinilah kita perlu kembali mengingat bahwa mencintai Indonesia itu mudah, namun mencintai birokrasi, sebagaimana diungkapkan oleh guru saya, membutuhkan usaha lebih.

 

Arsip Visual Terbaru