Setiap tahun, skenarionya hampir selalu sama: pemerintah mengumumkan kenaikan cukai rokok. Alasannya pun tak berubah, demi kesehatan dan demi penerimaan negara. Narasi ini diulang terus-menerus seolah menjadi kebenaran tunggal yang tak perlu lagi diperdebatkan.
Padahal, jika mau jujur, pertanyaan paling mendasar justru belum pernah dijawab secara tuntas: apakah cukai memang harus selalu naik?
Indonesia bukan negara yang kekurangan pemasukan dari sektor ini. Cukai hasil tembakau menyumbang ratusan triliun rupiah setiap tahun, angka yang tidak kecil dalam struktur penerimaan negara. Tanpa kenaikan pun, kas negara tetap terisi. Industri tetap bergerak. Petani tetap menanam. Buruh tetap melinting.
Namun, kenaikan tetap dilakukan. Lagi dan lagi. Terus menerus. Menteri Keuangan Purbaya tidak menaikkan cukai pada tahun 2025. Namun pada masa kementerian Keuangan dijabat oleh Sri Mulyani, setiap tahun cukai rokok selalu naik, dan naik. Sri Mulyani adalah musuh bagi para perokok di Negeri ini.

Sistem cukai tembakau di Indonesia bukan lahir dari kebijakan negara merdeka, melainkan warisan kolonial. Pada masa Hindia Belanda, tembakau sudah menjadi komoditas strategis yang dikenai pungutan melalui berbagai ordonansi, termasuk Tabaksaccijns-Ordonnantie. Setelah merdeka, Indonesia tidak menghapus sistem ini, justru mewarisinya.
Artinya sejak awal, cukai memang dirancang sebagai alat control, bukan sekadar pemasukan.
Masalahnya, kontrol untuk siapa?
Dalam beberapa tahun terakhir, muncul satu perspektif yang mulai mendapat perhatian, bahwa kebijakan pengendalian tembakau global tidak sepenuhnya netral. Peneliti seperti Wanda Hamilton menyebut fenomena ini sebagai bagian dari “perang dagang nikotin,” sebuah pertarungan kepentingan ekonomi global yang dibungkus dalam narasi kesehatan.
Dalam kerangka ini, kebijakan seperti kenaikan cukai tidak bisa dilihat sebagai kebijakan domestik semata. Ia menjadi bagian dari arsitektur global yang lebih besar, di mana negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, menjadi pasar yang diperebutkan.
Indonesia memiliki satu hal yang tidak dimiliki negara lain: kretek.
Kretek bukan sekadar produk industri, melainkan identitas budaya sekaligus inovasi lokal. Berbasis campuran tembakau dan cengkeh, kretek tumbuh sebagai industri nasional yang menyerap jutaan tenaga kerja, dari petani hingga buruh linting. Dari distributor hingga pedagang asongan.
Sehingga kretek itu menjadi produk yang unik. Namun justru karena keunikannya, kretek juga menjadi anomali dalam pasar global.
Industri rokok multinasional selama ini bertumpu pada produk rokok putih yang lebih seragam dan mudah distandarisasi. Kretek, dengan karakter khasnya, tidak sepenuhnya kompatibel dengan model industri tersebut.
Di titik inilah regulasi menjadi alat.
Kenaikan cukai yang terus-menerus memiliki efek yang tidak sederhana. Ia bukan hanya menaikkan harga, tetapi juga mengubah struktur industri. Produsen kecil tertekan. Industri padat karya tergeser. Sementara itu, perusahaan besar dengan modal kuat dan teknologi mesin justru mampu bertahan, bahkan berkembang.
Secara perlahan, pasar menjadi terkonsolidasi.
Jika ini dibiarkan, maka yang terjadi bukan lagi sekadar pengendalian konsumsi, melainkan restrukturisasi industri. Dari yang semula berbasis rakyat menjadi berbasis korporasi besar.
Lalu, siapa yang diuntungkan?
Jika melihat peta industri global, jawabannya mulai terlihat. Perusahaan multinasional memiliki kapasitas untuk menavigasi regulasi ketat. Mereka bisa menyerap kenaikan biaya, mengalihkan produksi, bahkan memanfaatkan celah kebijakan.
Sebaliknya, pelaku usaha kecil di dalam negeri tidak memiliki kemewahan itu.
Dalam konteks inilah istilah “perang dagang nikotin” menjadi relevan. Ini bukan perang dalam arti konvensional, melainkan pertarungan melalui regulasi, standar, serta kebijakan fiskal. Medannya tentu saja bukan di medan tempur, melainkan di meja kebijakan.
Dan Indonesia berada di dalamnya.
Tentu, pemerintah akan tetap berargumen bahwa kebijakan ini demi kesehatan. Memang tidak ada yang salah dengan tujuan tersebut. Namun, kebijakan publik tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu beririsan dengan kepentingan ekonomi, politik, dan global.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah kita perlu mengendalikan konsumsi rokok. Melainkan, apakah cara yang dipilih justru melemahkan industri milik bangsa sendiri?
Kenaikan cukai yang terus-menerus tanpa strategi pendukung hanya akan menciptakan efek samping, maraknya rokok ilegal, tertekannya petani, dan berkurangnya tenaga kerja di sektor padat karya.
Ironisnya, semua itu terjadi ketika negara sebenarnya sudah mendapatkan pemasukan besar dari sektor ini.
Maka, mungkin sudah saatnya kita berhenti melihat cukai sebagai satu-satunya instrumen. Negara perlu mengevaluasi pendekatannya. Selain itu juga harus memperkuat pengawasan, memperbaiki distribusi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, dan menjaga keseimbangan antara kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi.
Karena jika tidak, maka setiap kenaikan cukai bukan lagi sekadar kebijakan fiskal.
Ia bisa menjadi bagian dari sesuatu yang lebih besar, sebuah mekanisme yang secara perlahan menggeser kendali industri dari tangan sendiri ke tangan yang lain.
Dan ketika itu terjadi, kita mungkin baru sadar:
bahwa yang selama ini disebut “pengendalian”, ternyata juga bisa berarti “pengambilalihan”.
Tetap semangat.
Salam sebat!