Awal tahun 2010 menjadi titik penting sikap dan pandangan ormas keagamaan Muhammadiyah terhadap rokok. Mereka, sebelumnya sempat menyatakan bahwa merokok adalah mubah. Namun, Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid kemudian mengeluarkan Fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010 yang menyatakan merokok adalah haram.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih pada saat itu, almarhum Dr. Yunahar Ilyas, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada berbagai masukan mengenai dampak rokok, khususnya dari sisi kesehatan dan ekonomi. Masukan ini dibahas dalam forum Majelis Tarjih dan Tajdid sebelum keputusan hukum dikeluarkan.
Fatwa baru ini menggantikan keputusan sebelumnya pada tahun 2005 dan 2007 yang menyebut merokok sebagai mubah. Dalam dokumennya, Muhammadiyah menyatakan bahwa perubahan ini adalah bagian dari proses ijtihad, yang memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan serta kondisi masyarakat.
Jadi, Anda keliru jika menuding keluarnya fatwa haram atas rokok karena ada kucuran dana dari Lembaga asing. Karena perubahan fatwa bukanlah sesuatu yang aneh dalam tradisi fikih, di mana fatwa dapat berubah seiring dengan perubahan kondisi, pengetahuan, dan pertimbangan kemaslahatan. Muhammadiyah menjelaskan bahwa prinsip at-tadrīj (berangsur), at-taisīr (kemudahan), dan ‘adam al-haraj (tidak mempersulit) dipertimbangkan dalam fatwa ini.
Dalam dokumen yang sama, Majelis Tarjih juga merekomendasikan agar pemerintah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), menaikkan cukai tembakau hingga batas tertinggi yang diizinkan undang-undang, melarang iklan rokok, dan mendorong diversifikasi usaha bagi petani tembakau.
Fatwa dan Pendanaan Asing
Namun keputusan fatwa haram merokok pada 8 Maret 2010 di Yogyakarta itu terjadi di tengah gelombang penguatan agenda pengendalian tembakau internasional. Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau (FCTC) telah diterima sebagai perjanjian internasional mulai tahun 2005. Saat ini, Indonesia masih belum meratifikasi FCTC. Menurut situs resmi WHO, FCTC kini memiliki 183 negara yang berpartisipasi, dan Indonesia tidak termasuk di dalamnya.

Pada periode itu, Muhammadiyah memang menerima sejumlah bantuan dari lembaga asing untuk program yang berfokus pada kesehatan dan pengendalian tembakau. Hal ini dikonfirmasi oleh Sudibyo Markus, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Kesehatan saat itu.
Pada Maret 2010, seperti dilaporkan oleh JPNN.com pada 14 Maret 2010, Sudibyo Markus menyatakan bahwa Muhammadiyah menerima bantuan dari beberapa lembaga asing, termasuk USAID, AusAID, Global Fund di Jenewa, dan International Union Against Tuberculosis and Lung Disease. Namun, Sudibyo Markus menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak ada kaitannya dengan fatwa haram merokok. Dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan advokasi publik mengenai peraturan perundang-undangan dan kampanye udara sehat.
Namun enam belas tahun kemudian, pada bulan September 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) mengadakan audiensi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Audiensi ini berlangsung di Jakarta pada 16 September 2026. Dalam audiensi tersebut, Muhammadiyah mengusulkan agar rokok dan rokok elektronik atau vape diberi label nonhalal. Perwakilan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ustaz Nur Fajri Romadhon, menyatakan bahwa sikap ini didasarkan pada Fatwa Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok serta Fatwa Haram Rokok Elektronik Nomor 01/PER/I.1/E/2020.
Menurut Ustaz Nur Fajri Romadhon, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 18 September 2026, merokok termasuk kategori khabā’its dan dinilai mengandung unsur yang membahayakan diri maupun orang lain. Sementara itu, Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) Roosita Melani Dewi menyebut dampak rokok juga berkaitan dengan kesehatan, lingkungan, dan ekonomi rumah tangga. Menurut Roosita, pemberian label nonhalal diharapkan dapat menekan konsumsi rokok.
Menanggapi usulan itu, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyatakan bahwa secara substantif rokok bukan produk halal. Seperti dilansir ANTARA pada Jumat 18 November 2026, Ahmad Haikal Hasan menyebutkan bahwa BPJPH terikat pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI hingga saat ini belum mengeluarkan keputusan final tentang status rokok karena masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Oleh karena itu, usulan Muhammadiyah untuk memberikan keterangan nonhalal pada rokok dan vape belum otomatis menjadi keputusan resmi BPJPH.
Sikap dan pandangan Muhammadiyah terhadap rokok memang telah melalui perjalanan yang sangat panjang dan tentu saja melelahkan. Dimulai dari fatwa mubah pada tahun 2005 dan 2007. Berubah menjadi haram pada tahun 2010. Dan diperluas pada rokok elektronik pada 2020, hingga dorongan pada tahun 2026 agar sikap tersebut diterjemahkan menjadi keterangan nonhalal pada produk-produk terkait.
Sikap Muhammadiyah berupaya meringkus keberadaan rokok di Indonesia sepertinya memakai konsep filosofi jawa, “alon alon waton kelakon.” Melangkah perlahan yang penting sampai tujuan. Gak usah dipikirkan anggarannya dari mana agar bisa sampai tujuan. Jangan pula menuding dapat kucuran dana dari lembaga asing. Muhammadiyah ormas yang sangat kaya. Saking kayanya, tidak ada pemimpin dan petingginya yang melakukan tindakan koruptif dan fraud. Kalau tidak percaya coba saja cari datanya. Go google search!
Cerita Tentang Rokok dari Seberang
Saya yakin, saat ini semua perokok sudah tahu sikap Muhammadiyah yang mengharamkan rokok. Tapi tenang saja. Karena di seberangnya, di luar lingkup kelembagaan Muhammadiyah, muncul pandangan berbeda mengenai hukum rokok dalam tradisi keilmuan Islam. Salah satu tokoh yang membahas hal ini adalah KH Ahmad Bahauddin Nursalim, atau yang lebih dikenal dengan nama panggilan Gus Baha. Dalam ceramah-ceramahnya yang ditayangkan oleh beberapa channel youtube, beliau mengisahkan bagaimana para kiai terdahulu, seperti Alm KH Maimoen Zubair, memandang rokok.
Dalam salah satu ceramahnya, Gus Baha mengingatkan agar kita berhati-hati sebelum melabeli sesuatu sebagai barang haram, terutama jika itu adalah kebiasaan yang telah dipraktikkan oleh ulama selama puluhan tahun. Beliau juga berbagi pengalamannya ketika kakeknya menanyakan hukum rokok, di mana beliau merasa enggan memberi jawaban sembarangan, apalagi di hadapan para kiai senior yang memiliki pemahaman agama yang dalam.
Dalam penuturan Gus Baha, terdapat guyonan ala pesantren; jika rokok dianggap haram, maka seharusnya barang itu tidak disimpan melainkan dibakar, dan salah satu cara "membakarnya" adalah dengan cara dirokok.

Ini cerita guyonan lho, ya, dan namanya juga guyonan tentunya tidak bisa dianggap sebagai fatwa, tetapi guyonan ini mencerminkan cara unik pesantren dalam membahas isu-isu agama. Melalui guyonan dan cerita, diskusi serius pun menjadi lebih santai, agar terhindar dari keputusan terburu-buru.
Tapi inti dari cerita Gus Baha di paragraph atas sebenarnya bukan tentang membahas boleh atau tidaknya merokok. Namun ada persoalan lain yang lebih mendalam, yakni cara memahami hukum agama, menghormati perbedaan pandangan ulama, dan tidak mudah menghakimi orang lain hanya karena perbedaan dalam soal fikih.
Para kiai perokok adalah sisi lain dari sejarah panjang tradisi pesantren. Oleh karenanya, bagi kalangan pesantren, hukum rokok bukan hanya persoalan antara "haram" dan "halal". Karena perdebatan ini sudah berlangsung sejak lama, dan melibatkan metode istinbat hukum yang berbeda, perubahan pemahaman tentang kesehatan, serta beragam cara melihat kemaslahatan.
Fatwa, Kebijakan, dan Ruang untuk Berbeda
Fatwa yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah terkait rokok merupakan sebuah keputusan keagamaan yang memiliki sejarah serta dasar argumennya sendiri. Ya, biarkan saja. Namun program pendanaan pengendalian tembakau dari lembaga asing yang muncul berdekatan dengan fatwa rokok haram pada tahun 2010 dulu, juga patut dicatat dan diingat tidak hanya oleh para perokok. Tapi Anda jangan lantas ikut-ikutan menuding Muhammadiyah dapat kucuran dana dari lembaga asing untuk fatwa haram merokok lho, ya. Muhammadiyah itu ormas yang sangat kaya. Masak dapat aliran dana dari lembaga asing. Ya, ndak mungkin ‘kan?
Seharusnya kita malah bangga pada upaya Muhammadiyah yang berupaya melabeli rokok dan vape sebagai nonhalal karena upaya ini menunjukkan konsistensi Muhammadiyah terhadap fatwa yang telah dikeluarkan sejak tahun 2010 kemudian berlanjut pada tahun 2020, lalu dipungkasi pada tahun 2026. Ini baru namanya konsisten. Istiqomah.

Namun, pertanyaannya kemudian apakah rekomendasi ini akan diadopsi menjadi kebijakan resmi negara? Ya, gak mungkinlah. Emang negara gak butuh duit cukai rokok?
Kalau Negara tidak mengeluarkan kebijakan resmi bahwa rokok itu haram, yang diuntungkan juga lembaga lembaga dan ormas yang gencar melakukan kampanye antirokok. Karena dengan begitu mereka juga akan mendapat kucuran dari dana asing yang sejak dulu ingin memberangus keberadaan rokok kretek di Indonesia. Bayangkan saja, jika di Indonesia sudah tidak ada rokok lagi; tidak ada orang yang merokok. Maka, Negara setiap tahun akan kehilangan uang triliunan dari cukai rokok. Lalu lembaga LSM dan Ormas yang biasa melakukan kampanye antirokok juga gak akan dapat kucuran dana untuk melakukan kampanye antirokok. Gak seru kan jadinya? Masak kita tingwe tembakau gak ada yang cerewet. Dan dunia sosmed juga gak rame lagi karena lembaga dan ormas yang biasa berkicau soal bahaya rokok jadi plonga plongo karena kehabisan bensin.
In this economy memang ada lembaga, ormas, atau influencer yang bergerak tanpa duit bensin? Saya tidak menuduh lho, ya, hanya bertanya; lihat tanda baca sebelum kalimat ini.
Jadi, para perokok santai saja, mas bro. Karena sebenarnya, perdebatan tentang rokok ini sudah ada sejak negara api mulai menyerang. Zaman simbah simbah kita dulu mana ada kampanye antirokok. Jadi, inti perdebatannya juga sebenarnya bukan masalah sebatang rokok itu sendiri. Tapi banyak hal dan penuh drama. Makin seru karena melibatkan ormas, LSM, aspek kesehatan, ekonomi, kebijakan publik, industri, petani tembakau, pekerja, hingga kepentingan internasional. Ingat baik baik, ya, kepentingan internasional. Karena sumber dananya dari nun jauh di sana. Gak percaya? Cek saja website bloomberginitiative.
Jadi sekali lagi, santai saja. Jika rokok memang dianggap haram, ya tinggal dibakar saja sambil menikmati secangkir kopi.