Dari alat pengumpulan pendapatan pada era kolonial hingga menjadi instrumen perlindungan industri di masa Soekarno, kini cukai berubah menjadi alat pengendalian di era modern. Di bawah pemerintahan Prabowo, pertanyaan utama bukan lagi berapa tinggi cukai dinaikkan, melainkan seberapa efektif negara menanggulangi rokok ilegal yang semakin merajalela.
Sejarah cukai hasil tembakau di Indonesia mencerminkan perubahan pandangan negara terhadap kretek. Selama lebih dari satu abad, orientasi kebijakan bergeser dari kepentingan fiskal menjadi instrumen pengendalian konsumsi. Sayangnya, perubahan ini tidak selalu disertai dengan perlindungan terhadap industri kretek nasional yang menyerap jutaan pekerja, mulai dari petani tembakau dan cengkeh hingga buruh linting dan pedagang kecil.

Ironisnya, meskipun tarif cukai terus meningkat hampir setiap tahun, peredaran rokok ilegal belum berhasil ditekan secara signifikan. Negara memang mendapat penerimaan lebih besar, namun kebocoran akibat rokok tanpa pita cukai atau pita cukai palsu tetap menjadi masalah yang belum terpecahkan.
Masa Kolonial: Tembakau sebagai Sumber Pendapatan Tinggi
Sejak pertengahan abad ke-19, pemerintah kolonial Belanda menjadikan tembakau sebagai salah satu sumber penerimaan utama. Saat itu, tembakau Nusantara merupakan komoditas ekspor bernilai tinggi di pasar dunia. Pengaturan resmi cukai tembakau tercatat dalam Tabaks Accijns-Ordonnatie melalui Staatsblad No. 517 Tahun 1922, Staatsblad No. 560 Tahun 1932, dan Staatsblad No. 234 Tahun 1949. Pada masa tersebut, pungutan lebih difokuskan pada aktivitas ekspor dan impor. Peredaran rokok dalam negeri belum menjadi fokus pengendalian seperti saat ini; tembakau dipandang sebagai komoditas ekonomi, bukan yang perlu dibatasi.
Orde Lama: Pemungutan dan Perlindungan
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mempertahankan sistem cukai melalui UU Darurat Nomor 22 Tahun 1950. Berbagai aturan baru muncul, termasuk PP Nomor 8 Tahun 1951 mengenai penggunaan pita cukai berdasarkan golongan perusahaan. Era Soekarno memprioritaskan perlindungan industri kecil dibanding masa-masa sesudahnya.
Pada saat industri rumahan mengalami tekanan akibat kemunculan rokok buatan mesin, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1956. UU ini memberikan berbagai bentuk keringanan, termasuk subsidi cukai atau pembebasan pajak selama satu tahun untuk industri tertentu. Ini menunjukkan bahwa negara tidak hanya memungut dari para pelaku usaha kecil, tetapi juga berperan melindungi dan membantu mereka untuk tetap bertahan. Kebijakan serupa hampir tidak ditemukan di era selanjutnya.
Perubahan Kebijakan Cukai dari Rezim Orde Baru ke Era Reformasi
Perubahan signifikan terjadi dengan lahirnya UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dalam undang-undang ini, tembakau ditetapkan sebagai barang kena cukai, bersama komoditas lain yang membutuhkan pengendalian karena dampak negatifnya. Sejak itu, fungsi cukai mulai berubah. Jika sebelumnya lebih berfokus sebagai instrumen fiskal, secara bertahap berubah menjadi alat pengendalian konsumsi.

Pasca reformasi, muncul berbagai regulasi baru. Mulai dari PP Nomor 81 Tahun 1999 tentang iklan, promosi, serta kadar tar dan nikotin, hingga PP Nomor 109 Tahun 2012 yang menjadi salah satu regulasi paling ketat terhadap industri tembakau. Dalam implementasinya, kenaikan tarif cukai hampir menjadi agenda tahunan pemerintah. Bagi industri besar, hal ini bisa diantisipasi melalui efisiensi produksi. Namun bagi pabrikan kretek skala kecil, terutama sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif sering kali menjadi beban berat yang sulit dihindari, menyebabkan banyak pabrik kecil tutup dan berkurangnya lapangan kerja.
Pada Masa Rezim Prabowo: Cukai Tinggi dan Tantangan Rokok Ilegal
Di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, kebijakan cukai menghadapi tantangan baru. Pemerintah harus menyeimbangkan antara menjaga penerimaan negara dari cukai tembakau bernilai ratusan triliun rupiah per tahun, dan mengatasi maraknya rokok ilegal yang mengurangi pemasukan tersebut.
Sementara itu, industri legal mengalami peningkatan biaya karena tarif cukai, sedangkan produsen rokok ilegal bisa menjual produk dengan harga lebih murah sebab tidak membayar kewajiban mereka. Situasi ini menimbulkan persaingan tidak sehat di mana industri yang patuh pada aturan harus membayar cukai, sementara pelaku industri rokok ilegal memperoleh keuntungan dengan melanggar hukum. Meskipun banyak operasi penangkapan yang berhasil menggagalkan pengiriman jutaan batang rokok ilegal, peredarannya tetap sulit dihentikan sepenuhnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan tata kelola penegakan hukum di sektor cukai.
Purbaya dan Gagasan Penambahan Layer Cukai
Menteri Keuangan Purbaya menyarankan untuk menyederhanakan dan menata ulang struktur tarif cukai hasil tembakau. Salah satu ide yang disoroti adalah penambahan atau penyesuaian lapisan tarif baru dalam struktur cukai.
Secara teori, penyempurnaan struktur tarif bisa mengurangi praktik penghindaran pajak, menyederhanakan administrasi, dan menciptakan persaingan yang lebih adil di industri. Namun, apakah penambahan layer cukai otomatis akan mengurangi rokok ilegal?
Belum tentu.

Masalah rokok ilegal tidak hanya disebabkan oleh banyaknya lapisan tarif. Ini juga melibatkan efektivitas pengawasan, integritas aparat, distribusi barang kena cukai, penegakan hukum, dan perbedaan harga antara rokok legal dan ilegal.
Jika struktur tarif diperbaiki tanpa penguatan pengawasan, ruang bagi pelaku industri rokok ilegal tetap ada. Sebaliknya, jika reformasi struktur cukai diiringi dengan pengawasan yang konsisten, digitalisasi pita cukai, penindakan distribusi ilegal, dan perlindungan industri legal, peluang menekan peredaran rokok ilegal akan lebih besar.
Saatnya Mengembalikan Cukai pada Tujuan Awalnya
Sejarah menunjukkan bahwa cukai pernah menjadi alat bagi negara untuk memperoleh pendapatan sambil melindungi industri nasional. Saat ini, fungsi perlindungan tersebut semakin memudar.
Industri legal menghadapi beban cukai yang terus meningkat, sementara rokok ilegal masih bebas mencari pasar. Dalam situasi ini, kebijakan fiskal seharusnya tidak hanya mengejar penerimaan negara tetapi juga memastikan terciptanya iklim usaha yang adil.
Jika industri legal terus terbebani sementara pelaku ilegal lolos dari pengawasan, kerugian tidak hanya dirasakan oleh perusahaan kretek tetapi juga petani tembakau, petani cengkeh, buruh linting, pedagang kecil, hingga negara yang kehilangan pendapatan.

Sejarah cukai Indonesia menunjukkan pendekatan berbeda terhadap kretek oleh setiap rezim. Pertanyaan untuk pemerintahan Prabowo kini bukan sekadar apakah tarif cukai akan dinaikkan lagi, tetapi apakah negara mampu menciptakan sistem yang adil: melindungi industri yang patuh, menindak pelanggaran, dan memastikan cukai menjadi instrumen fiskal yang efektif, bukan hanya beban bagi pelaku usaha yang taat aturan.