Kebijakan cukai telah menyebabkan industri kretek mengalami kemerosotan yang signifikan. Dilaporkan oleh CNBC pada Maret 2026, dari 5000 pabrik rokok yang dahulu ada, kini hanya tersisa sekitar 1700an saja, dan sebagian besar adalah industri kecil. IHT, yang kurang dikenal dibandingkan dengan UHT, merupakan contoh lain dari kegemaran negeri ini terhadap akronim. Walau kurang ideal, praktik ini masih marak dalam birokrasi kita. Mari fokus kembali. IHT merupakan singkatan dari Industri Hasil Tembakau. Jika penasaran dengan UHT, silakan mencari informasinya secara online.
Saya ingin berbagi pandangan mengenai Industri Hasil Tembakau dari sudut pandang hilir. Seperti yang sudah banyak diketahui, sisi hilir dari sektor ini diatur sangat ketat dengan berbagai regulasi. Industri Hasil Tembakau adalah produk legal yang dihadapkan pada serangkaian aturan pengendalian yang berlimpah, sering kali tumpang tindih dan terkesan dipaksakan. Dianggap sebagai zat adiktif dan seringkali dikambinghitamkan sebagai lebih berbahaya daripada narkoba, produk tembakau diwajibkan menampilkan gambar gambar seram dengan kesan mengerikan pada kemasannya dan harus tahan menghadapi kampanye kampanye negatif yang penuh kebencian. Kampanye yang terstruktur itu juga memberi stigma buruk pada perokok. Pokoknya, perokok adalah manusia paling buruk perilakuknya di Indonesia! Begitu kira kira anggapan kaum antirokok.
Orang-orang yang meraih kesuksesan dan kekayaan melalui sektor ini sering kali juga disorot layaknya penjahat perang yang seolah-olah bertanggung jawab atas kehilangan ribuan nyawa. Sementara itu, para pengusaha yang berbisnis pertambangan dengan aktivitas merusak hutan, serta yang melakukan penggundulan hutan justru memperoleh perlakuan istimewa, termasuk dipuja-puja dalam iklan yang tampil di pintu keluar terminal bandara internasional. Bagi para pendukung gerakan antirokok, bisnis pengusaha rokok dianggap tidak etis. Bisnis paling buruk.

Dengan regulasi yang begitu ketat ditambah dan budaya korupsi yang masih mengakar di negara ini, pelaku bisnis tembakau harus siap menjadi sapi perah. Padahal hingga saat ini, Industri Hasil Tembakau adalah satu-satunya sektor yang bisa menyuntikkan dana segar ke kantong pemerintah dengan cepat. Dengan mengeluarkan keputusan tingkat menteri saja, pelaku Industri Hasil Tembakau sudah diwajibkan untuk mematuhinya, sehingga uang dalam jumlah besar bisa segera mengalir setara dengan kontribusi perusahaan negara di sektor migas.
Pemerintah saat ini aktif menargetkan Industri Hasil Tembakau untuk mendukung pembiayaan infrastruktur dan kebutuhan lainnya. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2015 dikeluarkan untuk mengatur bahwa cukai harus dibayar dua bulan sebelum produksi dilakukan. Misalnya, cukai untuk produksi Januari-Februari 2016 harus disetorkan pada Desember 2015. Hal ini membuat banyak pengusaha yang melakukan protes.
Protes tersebut wajar dan dapat dimengerti. Jika pekerja dapat melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk protes, seharusnya perusahaan juga boleh melakukan hal serupa. Jika ekonomi terganggu, dampaknya paling terasa oleh presiden. Rasanya sulit membayangkan aktivis antirokok turut resah.
Pada tahun 2022, PMK 20/Tahun 2015 di atas direvisi dengan Peraturan Kementerian Keuangan No 74 tahun 2022. Berdasarkan PMK Nomor 74/PMK.04/2022 tentang Penundaan Pembayaran Cukai, pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai tidak secara umum diwajibkan dua bulan sebelum produksi. Pengusaha pabrik yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh penundaan pembayaran selama 2 bulan sejak tanggal pemesanan pita cukai, sementara untuk pengusaha pabrik tertentu—antara lain yang berada di sentra atau kawasan industri barang kena cukai—penundaan dapat diberikan hingga 90 hari.
Informasi Tentang Cukai Tembakau
Produk tembakau tergolong sebagai produk yang perlu dikendalikan peredarannya. Salah satu cara yang didorong oleh kelompok antirokok adalah dengan menaikkan cukai. Pada masa kolonial Belanda, cukai tak hanya dikenakan pada tembakau tetapi juga pada candu. Namun, karena candu kemudian dianggap ilegal, pengenaan cukai untuk candu dihentikan. Di Indonesia saat ini, hanya dua jenis barang yang dikenakan cukai: produk tembakau dan minuman beralkohol. Mengingat konsumsi alkohol di Indonesia relatif rendah, tembakau menjadi kontributor utama penerimaan cukai, menyumbang sekitar 95 persen dari total penerimaan cukai dalam APBN.
Penentuan kebijakan cukai merupakan wewenang Badan Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan. Setelah kebijakan ditetapkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan implementasinya. Karena kebijakan ini dikelola oleh Badan Kebijakan Fiskal, maka kebijakan tersebut memegang peranan penting dalam pemasukan APBN.
Banyak yang mungkin belum mengetahui kalau cukai harus dibayar di depan oleh perusahaan rokok. Cukai harus disetor bahkan sebelum rokoknya diproduksi. Bisakah Anda bayangkan berapa besaran biaya yang harus disiapkan perusahaan untuk membayar cukai? Misalnya, jika pemerintah menetapkan target produksi per bulan sebanyak 1 miliar batang dengan tarif cukai 415 rupiah per batang, maka setiap bulan perusahaan harus menyetor 415 miliar rupiah. Jika tidak mampu menyediakan modal sebesar itu, lebih baik tidak terjun ke sektor ini. Dan jika pemerintah meningkatkan target produksi bulanan, maka perusahaan perlu menyiapkan kas lebih banyak untuk membayar cukai.

Lanjutan diskusi ini penting. Ada yang mungkin protes bahwa konsumen yang akhirnya menanggung cukai. Ya, itu sah-sah saja dalam demokrasi. Namun perlu dipahami, cukai dipungut berdasarkan target produksi rokok, bukan jumlah rokok yang sudah terjual kepada konsumen. Jadi jelas bahwa pemasukan negara dari cukai berasal dari perusahaan, bukan konsumen. Konsumen membeli rokok, tetapi cukainya telah dibayarkan oleh perusahaan sebelumnya. Cukai merupakan bagian dari biaya produksi bagi perusahaan. Ketika konsumen membeli produk di pasaran, mereka membayar seluruh komponen biaya produksi plus biaya tambahan lainnya serta margin keuntungan produsen. Semoga penjelasan ini membantu mengapa kenaikan cukai sering memunculkan protes dari pengusaha.
Cukai sebagai Alat Pengendalian
Cukai berfungsi sebagai alat untuk mengatur konsumsi tembakau. Langkah dari upaya pengendalian ini dimulai dengan mengklasifikasikan tembakau sebagai zat adiktif dan berbahaya. Selanjutnya, penjualan dan konsumsi tembakau harus diatur dengan ketat. Pada tahap berikutnya, kebijakan menaikkan cukai rokok setinggi mungkin diberlakukan agar masyarakat berpikir ulang untuk membeli rokok. Dengan cara ini, diharapkan konsumsi rokok akan berkurang secara signifikan. Hal ini dikuatkan oleh data dari Badan Pusat Statistik yang menunjukkan bahwa meskipun masyarakat tergolong miskin, pengeluaran untuk rokok masih melebihi pembelian susu formula untuk anak. Argumen negatif sangat diperlukan untuk menyebarluaskan bahwa rokok itu merugikan dan tidak layak untuk dikonsumsi manusia. Dengan demikian, cukai lebih difokuskan pada pengurangan permintaan dari konsumen.
Sayangnya, tarif cukai yang tinggi juga berdampak pada produsen. Semakin tinggi tarif cukai, semakin besar pula biaya yang harus ditanggung perusahaan untuk membayar cukai tersebut. Kebijakan ini telah menyulitkan industri kretek. Banyak pabrik yang kukut, tutup karena kebijakan ini sebagaimana berita yang ditayangkan CNBC yang saya kutipkan di paragrap paling atas.
Kampanye antirokok sering kali diterapkan dengan cara yang tidak sepenuhnya objektif, memposisikan perusahaan rokok seolah-olah melawan konsumen dan pemerintah. Pendekatan ini jarang menggunakan metode simpatik dan cenderung mengabaikan dampaknya terhadap pelaku usaha dari hulu ke hilir.
Karena banyak industri hasil tembakau di Indonesia masih beroperasi dalam skala industri kecil, kenaikan cukai akan langsung mempengaruhi semua pihak terkait, mulai dari produksi hingga konsumsi. Perusahaan kecil dan menengah menjadi korban utama, yang pada gilirannya mengurangi permintaan bahan baku dari petani. Konsumen juga berada dalam posisi sulit karena dianggap berkontribusi terhadap inflasi akibat terus membeli barang mahal.

Seharusnya pemerintah mencari cara lain dalam mendapatkan pendapatan dari cukai dengan lebih kreatif. Banyak komoditas lain juga perlu pengawasan ketat dalam penggunaan dan peredarannya. Oleh karena itu, prinsip keadilan harus diterapkan pada pengenaan cukai untuk segala produk yang layak dibatasi. Misalnya, jika susu formula dianggap berbahaya, maka dapat dikenakan cukai. Demikian pula dengan obat antibiotik yang memiliki efek serius. Tanpa penerapan asas keadilan, cukai tidak berbeda dengan upeti. Sebagai negara republik, sudah saatnya menghentikan praktik semacam itu.